Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat atau badan usaha yang berjasa dalam penyelenggaraan Kota Hijau. (2) Ketentuan mengenai persyaratan, kriteria dan/atau tata cara pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda