Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat atau badan usaha yang berjasa dalam penyelenggaraan Kota Hijau.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan, kriteria dan/atau tata cara pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
