Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota membentuk Gugus Tugas Kota Hijau yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. (2) Gugus Tugas Kota Hijau beranggotakan Perangkat Daerah terkait dengan melibatkan pemangku kepentingan tata kota dan pelestarian lingkungan di Kota Depok. (3) Tugas Pokok Gugus Tugas Kota Hijau meliputi: a. mendukung perencanaan dan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Kota Hijau; b. melakukan sosialisasi dan edukasi konsep Kota Hijau; c. melakukan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan Rencana Aksi Daerah Kota Hijau secara periodik; d. dapat melakukan konsultasi dan meminta masukan dari tenaga ahli/profesional. (4) Sekretariat Gugus Tugas Kota Hijau berkedudukan pada Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup, tata lingkungan, dan konservasi. (5) Ketentuan mengenai Gugus Tugas Kota Hijau diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda