Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA DEPOK KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA DEPOK TIRTA ASASTA
Teks Saat Ini
(1) Walikota berhak memberikan penilaian atas pelaksanaan pengelolaan PDAM Kota Depok paling sedikit satu kali dalam setahun.
(2) Penilaian yang dilakukan oleh Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diantaranya berdasarkan Laporan Perkembangan dan Keuangan PDAM Kota Depok.
(3) Walikota dapat menunjuk tim penilai yang independen dan profesional dalam memberikan penilaian tersebut.
Koreksi Anda
