Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA DEPOK KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA DEPOK TIRTA ASASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PDAM Kota Depok diwajibkan untuk mengumumkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di surat kabar atau media online yang menjangkau wilayah daerah pelayanan
Koreksi Anda