Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA DEPOK KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA DEPOK TIRTA ASASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyertaan modal daerah dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dianggarkan dalam akun pembiayaan dengan kelompok pengeluaran pembiayaan pada jenis Penyertaan Modal Daerah pada obyek BUMD.
Koreksi Anda