Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA DEPOK KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA DEPOK TIRTA ASASTA
Teks Saat Ini
(1) Maksud penambahan penyertaan modal Daerah adalah dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana PDAM Kota Depok, peningkatan cakupan layanan air bersih, peningkatan kontinuitas, kualitas dan kuantitas, serta peningkatan kinerja PDAM Kota Depok.
(2) Penambahan Penyertaan modal daerah kepada PDAM Kota Depok bertujuan untuk :
a. Meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat;
b. Investasi, secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali;
c. Mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan
d. Memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Koreksi Anda
