Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA DEPOK KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA DEPOK TIRTA ASASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Kota adalah Kota Depok. 2. Walikota adalah Walikota Depok. 3. Pemerintah Kota Depok, yang selanjutnya disebut Pemerintah Kota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 6. Penyertaan Modal Kota Depok yang selanjutnya disebut Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha Pemerintah Daerah dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha atau Badan Usaha Milik Daerah baik secara bersama-sama dengan pihak ketiga atau secara sendiri dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu. 7. Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta yang selanjutnya disebut PDAM Kota Depok adalah Perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan dan penyediaan air bersih dan/atau air minum yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok melalui penyertaan langsung dari kekayaan daerah yang dipisahkan. 8. Auditor Independen atau akuntan publik adalah auditor atau akuntan yang melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh Perusahaan. 9. Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. 10. Investasi adalah penempatan sejumlah dana oleh Pemerintah Daerah dalam jangka panjang untuk pembelian surat berharga, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda