Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelenggaran Perizinan dan Nonperizinan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pemohon Izin dan Non Izin dapat menyampaikan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b.
(2) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya.
(3) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. menerima dan memberikan tanda terima;
b. memeriksa kelengkapan dokumen;
c. mengklasifikasi dan memprioritaskan penyelesaian;
d. menelaah dan menanggapi;
e. menatausahakan;
f. melaporkan hasil; dan
g. memantau dan mengevaluasi.
(4) Durasi waktu pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan kementerian/lembaga dan PD melalui sistem yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
(6) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan secara elektronik dan/atau non elektronik.
Koreksi Anda
