Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan jenis- jenis Perizinan Non Berusaha dan Penyelenggaraan Pelayanan Nonperizinan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
