Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perizinan Non Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi bidang:
a. sosial;
b. koperasi;
c. lingkungan hidup, kebersihan, dan ruang terbuka hijau;
d. kesehatan;
e. perhubungan;
f. pendidikan;
g. penanggulangan bencana dan perlindungan masyarakat;
h. pengelolaan bangunan dan tanah;
i. pariwisata;
j. pemadam kebakaran;
k. ketahanan pangan dan pertanian;
l. pemuda dan olahraga; dan
m. reklame.
Koreksi Anda
