Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perizinan Non Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi bidang: a. sosial; b. koperasi; c. lingkungan hidup, kebersihan, dan ruang terbuka hijau; d. kesehatan; e. perhubungan; f. pendidikan; g. penanggulangan bencana dan perlindungan masyarakat; h. pengelolaan bangunan dan tanah; i. pariwisata; j. pemadam kebakaran; k. ketahanan pangan dan pertanian; l. pemuda dan olahraga; dan m. reklame.
Koreksi Anda