Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang/Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda