Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a meliputi: a. dasar hukum; b. persyaratan; c. sistem, mekanisme dan prosedur; d. jangka waktu penyelesaian; e. biaya/tarif retribusi daerah; f. produk pelayanan; g. sarana dan prasarana; h. kompetensi pelaksana; i. pengawasan internal; j. penanganan pengaduan, sarana, dan masukan; k. jumlah pelaksana; l. jaminan pelayanan; m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan n. evaluasi kinerja pelaksana. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota.
Koreksi Anda