Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pendelegasian kewenangan;
b. Perizinan dan Nonperizinan;
c. manajemen penyelenggaraan;
d. standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
e. SKM;
f. pengendalian, evaluasi, dan pelaporan; dan
g. pembiayaan.
Koreksi Anda
