Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. pendelegasian kewenangan; b. Perizinan dan Nonperizinan; c. manajemen penyelenggaraan; d. standar pelayanan dan standar operasional prosedur; e. SKM; f. pengendalian, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pembiayaan.
Koreksi Anda