Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang menyuruh, memperkerjakan anak dan/atau mengeksploitasi anak untuk menjadi PPKS yang mencakup anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, penari jalanan dan topeng monyet jalanan atau kegiatan sejenis.
Koreksi Anda
