Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) huruf a bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk:
a. bantuan langsung;
b. penyediaan aksesibilitas; dan/atau
c. penguatan kelembagaan.
(2) Bantuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. sandang, pangan, dan papan;
b. pelayanan kesehatan;
c. penyediaan tempat penampungan sementara;
d. pelayanan terapi psikososial;
e. uang tunai;
f. fasilitasi layanan kepengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil;
g. penyediaan kebutuhan pokok murah;
h. penyediaan dapur umum, air bersih, dan sanitasi yang layak; dan/atau
i. fasilitasi penyediaan pemakaman.
(3) Bantuan sosial yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat terjadi guncangan dan kerentanan sosial secara tiba-tiba.
(4) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah bantuan sementara dinyatakan selesai sampai penerima bantuan telah lepas dari risiko sosial.
(5) Pemberian bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(6) Fasilitasi penyediaan pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diperuntukkan bagi PPKS dengan kriteria ketelantaran.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
