Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Sosial terhadap korban bencana alam dan korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf m dan huruf n dilakukan dalam bentuk:
a. pendampingan konsultasi oleh Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga;
b. pendampingan konsultasi psikososial oleh Pusat Pembelajaran Keluarga; dan/atau
c. bentuk lain yang sejenis.
Koreksi Anda
