Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Sosial terhadap Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilakukan dalam bentuk: a. fasilitasi pelatihan keterampilan melalui bimbingan teknis; dan/atau b. bentuk lain yang sejenis.
Koreksi Anda