Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Sosial terhadap Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilakukan dalam bentuk:
a. fasilitasi pelatihan keterampilan melalui bimbingan teknis; dan/atau
b. bentuk lain yang sejenis.
Koreksi Anda
