Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Sosial terhadap tuna susila, gelandangan, pengemis dan pemulung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h dilakukan dalam bentuk:
a. fasilitasi pengembangan diri berkoordinasi dengan organisasi keagamaan dan/atau lembaga di bidang kerohanian;
b. fasilitasi pelatihan keterampilan melalui bimbingan teknis;
c. pemberian informasi lowongan kerja;
d. fasilitasi pelatihan kerja;
e. pendampingan konsultasi psikososial oleh Pusat Pembelajaran Keluarga;
f. pendampingan konsultasi oleh Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga; dan/atau
g. bentuk lain yang sejenis.
Koreksi Anda
