Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pemberdayaan sosial terhadap penyandang disabilitas telantar dan lanjut usia telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dan huruf d, dilakukan dalam bentuk:
a. pembentukan Pos Pelayanan Terpadu inklusi;
b. pembentukan Pos Pembinaan Terpadu inklusi;
c. pembentukan Pos Pembinaan Terpadu;
d. pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat 24 (dua puluh empat) jam;
e. fasilitasi pelatihan keterampilan melalui bimbingan teknis; dan/atau
f. bentuk lain yang sejenis.
Koreksi Anda
