Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan sosial terhadap penyandang disabilitas telantar dan lanjut usia telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dan huruf d, dilakukan dalam bentuk: a. pembentukan Pos Pelayanan Terpadu inklusi; b. pembentukan Pos Pembinaan Terpadu inklusi; c. pembentukan Pos Pembinaan Terpadu; d. pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat 24 (dua puluh empat) jam; e. fasilitasi pelatihan keterampilan melalui bimbingan teknis; dan/atau f. bentuk lain yang sejenis.
Koreksi Anda