Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dimaksudkan untuk: a. memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah Kesejahteraan Sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri; b. meningkatkan peran lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui: a. peningkatan kemauan dan kemampuan; b. penggalian potensi dan sumber daya; c. penggalian nilai-nilai dasar; d. pemberian akses; dan/atau e. pemberian bantuan usaha. (3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam bentuk: a. diagnosis dan pemberian motivasi; b. pelatihan keterampilan; c. pendampingan; d. pemberian stimulan modal, peralatan usaha dan tempat usaha; e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha; f. supervisi dan advokasi sosial; g. penataan lingkungan; dan/atau h. bimbingan lanjut. (4) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam bentuk: a. diagnosis dan pemberian motivasi; b. penguatan kelembagaan masyarakat; c. kemitraan dan penggalangan dana; dan/atau d. pemberian stimulan.
Koreksi Anda