Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sosial terhadap PPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat bekerjasama dengan organisasi atau lembaga terkait.
Koreksi Anda