Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi Sosial terhadap korban bencana alam dan korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf m dan huruf n dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi sosial bekerjasama dengan Perangkat Daerah yang membidangi: a. penyelamatan; b. kesehatan; c. perumahan dan permukiman; d. pekerjaan umum dan sumber daya air; e. ketahanan pangan; f. kependudukan dan pencatatan sipil; g. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan/atau h. Camat dan Lurah.
Koreksi Anda