Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Rehabilitasi Sosial terhadap korban bencana alam dan korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf m dan huruf n dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi sosial bekerjasama dengan Perangkat Daerah yang membidangi:
a. penyelamatan;
b. kesehatan;
c. perumahan dan permukiman;
d. pekerjaan umum dan sumber daya air;
e. ketahanan pangan;
f. kependudukan dan pencatatan sipil;
g. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
dan/atau
h. Camat dan Lurah.
Koreksi Anda
