Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi Sosial terhadap Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi sosial bekerjasama dengan Perangkat Daerah yang membidangi: a. ketenagakerjaan; b. usaha mikro; c. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; d. kependudukan dan pencatatan sipil; e. kesehatan; dan/atau f. Camat dan Lurah.
Koreksi Anda