Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi Sosial terhadap tuna susila, gelandangan, pengemis dan pemulung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi sosial berdasarkan hasil penertiban oleh Perangkat Daerah yang membidangi keamanan dan ketertiban umum, bekerjasama dengan Perangkat Daerah yang membidangi: a. kesehatan; b. ketenagakerjaan; c. usaha mikro; d. pendidikan; e. kependudukan dan pencatatan sipil; f. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan/atau g. Camat dan Lurah.
Koreksi Anda