Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Rehabilitasi Sosial terhadap tuna susila, gelandangan, pengemis dan pemulung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi sosial berdasarkan hasil penertiban oleh Perangkat Daerah yang membidangi keamanan dan ketertiban umum, bekerjasama dengan Perangkat Daerah yang membidangi:
a. kesehatan;
b. ketenagakerjaan;
c. usaha mikro;
d. pendidikan;
e. kependudukan dan pencatatan sipil;
f. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
dan/atau
g. Camat dan Lurah.
Koreksi Anda
