Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi Sosial terhadap penyandang disabilitas telantar dan lanjut usia telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dan huruf d dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi sosial bekerjasama dengan Perangkat Daerah yang membidangi: a. kesehatan; b. ketenagakerjaan; c. kependudukan dan pencatatan sipil; d. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; e. usaha mikro; dan/atau f. Camat dan Lurah.
Koreksi Anda