Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi Sosial terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus dan anak jalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi sosial bekerjasama dengan Perangkat Daerah yang membidangi: a. kesehatan; b. perlindungan anak; c. kependudukan dan pencatatan sipil; d. pendidikan; dan/atau e. Camat dan Lurah.
Koreksi Anda