Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dinas dalam melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap Pasar yang dikelola oleh Pemerintah maupun Pasar yang dikelola oleh swasta dibantu oleh Perangkat Daerah terkait.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Pasar yang dikelola oleh Pemerintah dengan melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap:
a. tenaga kerja;
b. kegiatan penjualan;
c. luas dan jarak tempat penyelenggaraan usaha;
d. kewajiban dan larangan;
e. penyediaan tempat usaha bagi usaha kecil/usaha informal/pedagang kaki lima;
f. kelengkapan perizinan.
(3) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Pasar yang dikelola oleh swasta dengan melakukan:
a. pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk menarik barang dari distribusi atau menghentikan kegiatan jasa yang diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan; dan/atau
b. menerbitkan rekomendasi untuk pencabutan perizinan di bidang Pedagangan.
(4) Hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) harus dilaporkan secara periodik 3 (tiga) bulan sekali kepada Wali Kota melalui Dinas.
Koreksi Anda
