Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan usaha Pasar Rakyat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. berkala; dan b. khusus. (3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap penyelenggaraan usaha Pasar Rakyat dan yang telah memiliki izin penyelenggaraan usaha Pasar Rakyat swasta. (4) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan temuan atau adanya pengaduan dari masyarakat atau informasi dari media masa mengenai adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan usaha Pasar Rakyat.
Koreksi Anda