Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pengelolaan Pasar Rakyat dilakukan oleh Wali Kota sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang- undangan. (2) Pembinaan terhadap Pengelolaan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan profesionalisme pengelola; b. peningkatan kompetensi pelaku usaha; c. pemeliharaan sarana dan prasarana fisik; d. pemeliharaan keamanan dan kebersihan; e. penerapan perlindungan konsumen; dan f. pelaksanaan evaluasi kinerja pengelolaan.
Koreksi Anda