Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan usaha Pasar Rakyat swasta, jarak sarana/tempat usaha harus memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan jarak sarana/tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
