Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Lokasi pendirian Pasar Rakyat swasta wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang, termasuk peraturan zonasi nya.
(2) Pendirian Pasar Rakyat swasta harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. melakukan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat swasta di wilayah yang bersangkutan meliputi:
1. stuktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan;
2. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga;
3. kepadatan penduduk;
4. pertumbuhan penduduk;
5. kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lokal;
6. penyerapan tenaga kerja lokal;
7. ketahanan dan pertumbuhan Pasar Rakyat swasta sebagai sarana bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lokal;
8. keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah ada;
9. dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jarak antara toko modern dengan Pasar Rakyat swasta yang telah ada sebelumnya; dan
10. tanggung jawab sosial perusahaan.
b. menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2 (seratus meter persegi) luas lantai penjualan Pasar Rakyat; dan
c. menyediakan fasilitas yang menjamin Pasar Rakyat swasta yang bersih, sehat, aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.
(3) Penentuan jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 9 mempertimbangkan:
a. lokasi pendirian toko modern atau Pasar Rakyat swasta dengan toko modern atau Pasar Rakyat swasta yang sudah ada sebelumnya;
b. iklim usaha yang sehat antara toko modern dan Pasar Rakyat swasta;
c. aksesibilitas wilayah atau arus lalu lintas; dan
d. dukungan ketersediaan infrastruktur.
(4) Penyediaan dan pengelolaan areal parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara pengelola Pasar Rakyat swasta dengan pihak lain.
(5) Terhadap perizinan pendirian, izin pegelolaan usaha, maupun perizininan lainnya, mengacu pada ktentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
