Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
Penataan Pasar Rakyat swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. membatasi jumlah dan mengatur jarak antara pasar swasta dengan pasar pemerintah lainnya, pusat perbelanjaan dan toko modern;
b. menentukan lokasi usaha yang strategis dan menguntungkan Pasar Rakyat swasta;
c. memfasilitasi kejelasan dan kepastian hukum tentang status hak pakai lahan Pasar Rakyat swasta yang di tempati;
d. mengatur mengenai mekanisme pelayanan pada Pasar Rakyat swasta; dan
e. memperioritaskan kesempatan memperoleh tempat usaha bagi pedagang Pasar Rakyat swasta yang telah ada.
Koreksi Anda
