Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan pemberdayaan terhadap pengelolahan pasar swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dalam bentuk kegiatan antara lain: a. mengikuti lomba Pasar; b. pelatihan; c. inovasi; d. fasilitasi ke akses legalitas; dan e. akses-akses kelembagaan perekonomian lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan Pasar Rakyat diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda