Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota memberikan perlindungan pada Pasar Rakyat yang dikelola swasta dan pelaku usaha didalamnya.
(2) Upaya perlindungan pada Pasar Rakyat swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberdayaan Pasar Rakyat swasta; dan
b. penataan Pasar Rakyat swasta.
Koreksi Anda
