Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Pasar Rakyat terhadap pedagang, pelaku usaha, dan entitas ekonomi lainnya dilakukan dalam bentuk: a. pembinaan manajemen kewirausahaan; b. peningkatan wawasan terhadap aspek kualitas produk/barang/jasa dan perlindungan terhadap konsumen; c. fasilitasi pembentukan wadah koperasi dan asosiasi pedagang Pasar Rakyat; d. fasilitasi dalam hal kemitraan dan permodalan baik sarana dan prasarana maupun keuangan serta perlindungan terhadap praktek rentenir.
Koreksi Anda