Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
Perlindungan Pasar Rakyat terhadap konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dalam bentuk:
a. menyediakan fasilitas yang menjamin Pasar Rakyat yang bersih, sehat, aman, tertib dan ruang publik yang nyaman;
b. menjamin terwujudnya kualitas dan kuantitas barang dagangan baik dari segi kesehatan termasuk keamanan pangan, ukuran dan timbangan serta kehalalan barang dagangan bagi konsumen muslim;
c. menyediakan fasilitas halte atau pemberhentian sementara kendaraan angkutan umum bagi kepentingan menaik-turunkan penumpang yang menuju dan pergi ke pasar;
d. ketersediaan sarana pemadam kebakaran dan jalur keselamatan bagi konsumen dan petugas; dan/atau
e. menyediakan fasilitas parkir kendaraan yang memadai di dalam area pasar.
Koreksi Anda
