Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan Pasar Rakyat terhadap konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dalam bentuk: a. menyediakan fasilitas yang menjamin Pasar Rakyat yang bersih, sehat, aman, tertib dan ruang publik yang nyaman; b. menjamin terwujudnya kualitas dan kuantitas barang dagangan baik dari segi kesehatan termasuk keamanan pangan, ukuran dan timbangan serta kehalalan barang dagangan bagi konsumen muslim; c. menyediakan fasilitas halte atau pemberhentian sementara kendaraan angkutan umum bagi kepentingan menaik-turunkan penumpang yang menuju dan pergi ke pasar; d. ketersediaan sarana pemadam kebakaran dan jalur keselamatan bagi konsumen dan petugas; dan/atau e. menyediakan fasilitas parkir kendaraan yang memadai di dalam area pasar.
Koreksi Anda