Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan Pasar Rakyat sebagai entitas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dalam bentuk: a. penetapan lokasi pasar di lokasi strategis dan menguntungkan; b. kepastian hukum dan jaminan usaha bagi pedagang dan pelaku usaha; dan c. persaingan dengan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan/modern.
Koreksi Anda