Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
Perlindungan Pasar Rakyat sebagai entitas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dalam bentuk:
a. penetapan lokasi pasar di lokasi strategis dan menguntungkan;
b. kepastian hukum dan jaminan usaha bagi pedagang dan pelaku usaha; dan
c. persaingan dengan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan/modern.
Koreksi Anda
