Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan Pasar Rakyat meliputi perlindungan terhadap pasar sebagai entitas ekonomi, pedagang dan pelaku usaha, serta konsumen.
Koreksi Anda
Perlindungan Pasar Rakyat meliputi perlindungan terhadap pasar sebagai entitas ekonomi, pedagang dan pelaku usaha, serta konsumen.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran