Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan Pasar Rakyat meliputi perlindungan terhadap pasar sebagai entitas ekonomi, pedagang dan pelaku usaha, serta konsumen.
Koreksi Anda