Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota MENETAPKAN jumlah Pasar Rakyat dan jarak antara Pasar Rakyat dengan pusat perbelanjaan/toko modern/pasar tradisional/toko eceran tradisional. (2) Dalam hal MENETAPKAN jumlah Pasar Rakyat serta jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota mempertimbangkan: a. tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di masing- masing daerah sesuai data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun terakhir; b. potensi ekonomi Daerah Kota setempat; c. aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas); d. dukungan keamanan dan ketersediaan infrastruktur; e. perkembangan pemukiman baru; f. pola kehidupan masyarakat setempat; dan/atau g. jam kerja toko modern yang sinergi dan tidak mematikan usaha toko eceran tradisional/pasar rakyat di sekitarnya.
Koreksi Anda