Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota MENETAPKAN jumlah Pasar Rakyat dan jarak antara Pasar Rakyat dengan pusat perbelanjaan/toko modern/pasar tradisional/toko eceran tradisional.
(2) Dalam hal MENETAPKAN jumlah Pasar Rakyat serta jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota mempertimbangkan:
a. tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di masing- masing daerah sesuai data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun terakhir;
b. potensi ekonomi Daerah Kota setempat;
c. aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas);
d. dukungan keamanan dan ketersediaan infrastruktur;
e. perkembangan pemukiman baru;
f. pola kehidupan masyarakat setempat; dan/atau
g. jam kerja toko modern yang sinergi dan tidak mematikan usaha toko eceran tradisional/pasar rakyat di sekitarnya.
Koreksi Anda
