Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) mencakup: a. pembangunan/revitalisasi fisik; b. revitalisasi manajemen; c. revitalisasi ekonomi; dan d. revitalisasi sosial budaya. (2) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat melalui pembangunan/revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sarana prasarana fisik baik dari segi luas maupun kualitas bangunan yang berpedoman kepada: a. standar nasional INDONESIA untuk Pasar Rakyat dan perubahannya; b. desain Prototipe Pasar Rakyat; c. ketentuan mengenai kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan; dan d. kemudahan akses transportasi. (3) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat melalui revitalisasi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya perbaikan manajemen pengelolaan Pasar Rakyat dengan berpedoman kepada: a. standar nasional INDONESIA untuk Pasar Rakyat atau perubahannya; b. upaya peningkatan profesionalisme pengelola Pasar Rakyat; c. upaya pemberdayaan pelaku usaha perdagangan; d. upaya penerapan standar operasional prosedur pengelolaan dan pelayanan Pasar Rakyat;dan e. upaya penerapan ketentuan produk yang diperdagangkan hams bebas dari bahan berbahaya. (4) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat melalui revitalisasi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya perbaikan intermediasi hulu ke hilir Pasar Rakyat, melalui: a. penerapan ketentuan produk yang diperdagangkan harus bebas dari bahan berbahaya; b. peningkatan akses terhadap pasokan barang, khususnya terhadap barang kebutuhan pokok; c. peningkatan instrumen stabilisasi harga, khususnya terhadap barang kebutuhan pokok; dan d. program membangun konsumen cerdas. (5) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat melalui revitalisasi sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sistem interaksi sosial budaya antarpemangku kepentingan Pasar Rakyat, melalui: a. penyediaan ruang terbuka untuk interaksi sosial; b. program untuk menjadikan Pasar Rakyat sebagai etalase produk lokal; c. pemanfaatan Pasar Rakyat sebagai tempat pertunjukan budaya; dan d. pembinaan terhadap pedagang kaki lima.
Koreksi Anda