Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi pembangunan bangunan baru dan/atau revitalisasi yang sudah ada. (2) Pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat harus: a. berada di lokasi yang telah ada embrio Pasar Rakyat; b. berada di lokasi yang strategis, dan dekat pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat; c. memiliki akses jalan menuju pasar dan didukung sarana transportasi umum, serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi daerah; d. berpedoman pada standar nasional INDONESIA untuk Pasar Rakyat; dan e. berpedoman pada desain Prototipe Pasar Rakyat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Embrio Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kriteria: a. area atau tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah; b. adanya interaksi jual beli barang dagangan yang dilakukan secara terus menerus; c. adanya penjual dengan jumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang; d. bangunan belum dalam bentuk permanen; dan e. Pasar Rakyat yang mengalami kerusakan akibat bencana alam, konflik sosial, dan/atau kebakaran. (4) Kondisi sosial ekonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk memperhatikan daerah yang belum pernah mendapatkan bantuan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa Pasar Rakyat.
Koreksi Anda