Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Penataan Pasar Rakyat dilakukan dengan cara pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat.
(2) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
c. badan usaha milik Daerah;
d. koperasi; dan/atau
e. swasta.
(3) Pemerintah Daerah Kota dapat bekerja sama dengan swasta, koperasi, badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam membangun dan/atau merevitalisasi Pasar Rakyat, serta kepemilikan Pasar Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan penataan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersyaratkan sebagai berikut:
a. kejelasan status tanah;
b. lokasi yang strategis sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,
rencana detail tata ruang wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan peraturan tentang zonasi;
dan
c. persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal penataan Pasar Rakyat dikerjasamakan dengan pihak ketiga dipersyaratkan juga sebagai berikut:
a. perlindungan terhadap keberlangsungan aktivitas ekonomi pedagang dan pelaku usaha dengan memperhitungkan sisa hak sewa;
b. kejelasan hak dan kewajiban serta tanggung jawab para pihak; dan
c. analisis kemampuan finansial, tenaga dan keahlian dari pihak ketiga.
(6) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
