Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan Pasar Rakyat dilakukan dengan cara pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat. (2) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; c. badan usaha milik Daerah; d. koperasi; dan/atau e. swasta. (3) Pemerintah Daerah Kota dapat bekerja sama dengan swasta, koperasi, badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam membangun dan/atau merevitalisasi Pasar Rakyat, serta kepemilikan Pasar Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam pelaksanaan penataan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersyaratkan sebagai berikut: a. kejelasan status tanah; b. lokasi yang strategis sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan peraturan tentang zonasi; dan c. persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal penataan Pasar Rakyat dikerjasamakan dengan pihak ketiga dipersyaratkan juga sebagai berikut: a. perlindungan terhadap keberlangsungan aktivitas ekonomi pedagang dan pelaku usaha dengan memperhitungkan sisa hak sewa; b. kejelasan hak dan kewajiban serta tanggung jawab para pihak; dan c. analisis kemampuan finansial, tenaga dan keahlian dari pihak ketiga. (6) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda