Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Pasar pemerintah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota.
(2) Pengelolaan Pasar pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pola kemitraan dengan pihak swasta.
(3) Pengelolaan Pasar pemerintah juga dapat dilakukan oleh perusahaan daerah dan/atau badan usaha milik daerah.
Koreksi Anda
