Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap pedagang wajib memenuhi persyaratan administrasi dan operasional untuk tata penempatan di Pasar Rakyat.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan administrasi dan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
