Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota berupa penyediaan toko, kios, los, tempat MCK, serta ruang/lahan dilaksanakan dengan cara disewakan.
(2) Dalam pelaksanaan pemanfaatan Pasar Rakyat sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk forum komunikasi yang menjadi wadah bagi pedagang/penjual dan pengelola Pasar Rakyat.
(3) Forum komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sarana sosialisasi, informasi, serta pendidikan dan pelatihan bagi pedagang/penjual dan pengelola Pasar Rakyat.
(4) Penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi pelayanan pasar.
(5) Penyewaan toko, kios, los, tempat MCK, serta ruang/lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda
