Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Selain klasifikasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Pemerintah Daerah Kota dapat MENETAPKAN Pasar Sementara sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang, dan peraturan zonasi.
(2) Pasar Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan apabila:
a. terjadi revitalisasi atau renovasi terhadap bangunan utama Pasar Rakyat; dan/atau
b. terjadi kerusakan terhadap bangunan utama Pasar Rakyat akibat bencana alam.
(3) Pasar Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki kriteria antara lain:
a. berada di lokasi yang sifatnya sementara;
b. berada di lokasi yang mendapat persetujuan dan/atau izin dari Wali Kota;
c. waktu operasional bersifat sementara;
d. memiliki akses jalan menuju pasar; dan
e. bangunan disesuaikan dengan kebutuhan Pasar Sementara.
Koreksi Anda
