Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam hal Pasar Rakyat tidak dibangun berdasarkan kriteria sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasar Rakyat dapat dibangun dengan ketentuan:
a. luas bangunan paling sedikit 6.000 m2 (enam ribu meter persegi);
b. jumlah pedagang paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus pedagang;
c. jenis barang yang diperdagangkan tidak terbatas pada barang kebutuhan sehari-hari dan/atau komoditi tertentu;
d. memiliki nilai sejarah yang perlu dipertahankan;
e. memiliki sumbangan terhadap produk domestik bruto daerah;
f. untuk pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat di daerah yang terdampak bencana alam, kebakaran, konflik; dan/atau
g. untuk optimalisasi penyerapan anggaran Dana Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
