Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pasar Rakyat tidak dibangun berdasarkan kriteria sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasar Rakyat dapat dibangun dengan ketentuan: a. luas bangunan paling sedikit 6.000 m2 (enam ribu meter persegi); b. jumlah pedagang paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus pedagang; c. jenis barang yang diperdagangkan tidak terbatas pada barang kebutuhan sehari-hari dan/atau komoditi tertentu; d. memiliki nilai sejarah yang perlu dipertahankan; e. memiliki sumbangan terhadap produk domestik bruto daerah; f. untuk pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat di daerah yang terdampak bencana alam, kebakaran, konflik; dan/atau g. untuk optimalisasi penyerapan anggaran Dana Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda