Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas toko, kios, los, dan/atau tenda.
(2) Toko, kios, los, dan/atau tenda yang berada dalam Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, dan/atau koperasi.
Koreksi Anda
