Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pembangunan/revitalisasi serta pengelolaan Sarana Perdagangan dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, badan usaha milik daerah, koperasi dan/atau swasta serta program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dari pihak swasta.
(2) Pembiayaan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui dana tugas pembantuan, dana alokasi khusus, atau sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- udangan.
Koreksi Anda
