Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Para pemegang hak pemanfaatan tempat berjualan di Pasar Rakyat milik/dikelola Permerintah Daerah Kota yang meninggalkan atau mengosongkan tempat berdagang selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, dikenakan sanksi berupa pencabutan hak untuk menempati tempat berjualan oleh Dinas.
(2) Pemegang hak yang telah dicabut haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mengosongkan tempat berjualan dan menyerahkan kepada Dinas dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya surat pencabutan hak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata Cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
